PEKALONGAN – Peristiwa tabrak lari yang melibatkan mobil Brio warna putih di Pekalongan viral di media sosial. Mobil itu sempat menerobos barikade yang dipasang polisi. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (15/8/2023).
Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, mengatakan peristiwa itu berawal saat anggotanya yang sedang berpatroli menerima laporan adanya kejadian tabrak lari. Setelah memperoleh ciri-ciri pelaku, polisi melakukan pengejaran.
“Mendengar informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Raya Bojong mengarah ke Sragi, ada peristiwa tabrak lari. Anggota langsung respons dan melakukan pengejaran,” kata Wahyu saat jumpa pers Senin (18/8/2023).
Kemudian, lanjut Wahyu, anggota yang tengah mengejar itu pun langsung koordinasi dengan petugas yang berada di Pos Pait, Siwalan, Pekalongan, untuk melakukan pengadangan.
“Di Pos Pait, dilakukan pengandangan dan memasang water barrier. Ada kendaraan patroli juga mengadang. Namun, bukannya berhenti, pemobil dengan kecepatan tinggi menabrak water barrier dan langsung mengarah ke Pemalang,” jelas Wahyu.
Adegan mobil menabrak water barrier yang dipasang untuk menghadang mobil Brio warna putih ini pun terekam CCTV yang berada di Pos Polisi Pait.
Polisi langsung melakukan pengejaran hingga sampai di perbatasan Pemalang. Di Pemalang, pemobil putar arah kembali ke arah Pekalongan dengan kecepatan tinggi. Kembali ke Siwalan, mobil Brio dengan pelat nomor K 8630 RK akhirnya berhasil dipepet petugas dan berhenti.
“Ada dua orang di dalamnya pria dan wanita. Kita periksa, kita temukan obat-obatan terlarang. Diduga pengemudi terpengaruh obat-obatan. Kemudian kita serahkan ke Satnarkoba,” bebernya.
Sementara itu korban tabrak lari yang merupakan seorang pemotor hanya mengalami luka ringan akibat peristiwa itu.
Kini terduga pelaku ini diberi sanksi tilang juga dijerat pasal 310 dan 312 Undang undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman hukuman tiga tahun. Kemudian soal pil hiximer dikenakan UU kesehatan. Pelaku dikenai wajib lapor pada Senin dan Kamis.
“Pertama kita kenakan tilang karena tidak mengindahkan petugas dan juga membahayakan pengguna jalan lain. Pengemudi juga tidak bisa menunjukkan STNK. Dengan adanya kejadian lalu lintas itu yang kita akan proses. Terduga juga dikenai wajib lapor,” jelasnya. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post