TEGAL – Objek wisata Waduk Cacaban di Kabupaten Tegal ditutup total selama 6 bulan. Penutupan dilakukan karena ada agenda remidial atau rehabilitasi secara menyeluruh di waduk tersebut.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Waduk Cacaban, Ahmad Abdul Khasib mengatakan, penutupan waduk dimulai pada Sabtu (21/11/2020). “Ini karena akan ada pekerjaan remidial waduk atau bendungan dari Kementrian PUPR,” kata pada PanturaPost, Sabtu ( 21/11/2020 ).
Menurutnya, Pemerintah Pusat akan melakukan rehabilitasi Waduk Cacaban dengan nilai anggaran Rp 40 miliar. Adapun sumber pendanaannya dari bantuan Bank Dunia.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Muhammad Adek Rizal, sebelumnya mengatakan, perbaikan juga bertujuan untuk meningkatkan fungsi operasional dan keselamatan Waduk Cacaban.
“Rehabilitasi Waduk Cacaban sendiri masuk dalam skala prioritas dari Proyek Peningkatan Operasional dan Keselamatan Bendungan Tahap 2 atau Dam Operational Improvement and Safety Project (DOISP2).”
Penataan ulang kawasan bendungan itu akan dilakukan di dua lokasi. Yaitu di tubuh bendungan, dan penataan kawasan di sekitar bendungan. Selain itu, juga dilakukan perbaikan pada spillway dan pengerukan sedimen.
“Jadi, selain memiliki fungsi pencadangan air di musim kemarau dan memberikan manfaat pada petani dan pelaku usaha lainnya, keberadaan bendungan juga menyimpan potensi bahaya yang sangat besar,” ujarnya.
Menurut dia, pekerjaan remedial Waduk Cacaban harus segera dilakukan, karena usia sudah sangat tua. Yakni sekitar 62 tahun sejak pertama kalinya beroperasi di tahun 1958. Selain itu, nantinya, ada pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Terutama di bagian tubuh bendungan yang berada di pintu satu, yaitu aktifitas pariwisata.
Dengan demikian, dalam revitalisasi pada tubuh bendungan, juga harus mensterilkan dari berbaga aktifitas. Seperti pariwisata dan merelokasinya ke tempat lain yang lebih aman. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post