TEGAL, Panturapost.com – Wakil Wali Kota Tegal, Nur Soleh, akhirnya melaporkan Plt. Sekda Diyah Kemala Shinta kepada Gubernur Jawa Tengah. Hal ini menyusul ketegangan yang terjadi antara keduanya pada Kami, 9 November 2016 lalu. Diyah dianggap membangkang lantaran susah diajak berkoordinasi.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat Nota Dinas nomor 700/001, yang ditandatangani Jumat, 11 November 2016. Dalam surat itu, Nur Soleh menyampaikan kronologi kejadian yang dialaminya dengan Plt. Sekda. “Kami sudah melapor ke Gubernur,” ujar dia, Jumat, 11 November 2016.
Dalam surat itu, Nur Soleh juga menyampaikan betapa sulitnya dia selaku wakil wali kota berkoordinasi dengan Plt. Sekda. Padahal posisi dia sebagai wakil wali kota yang merupakan atasan Sekda. “Katanya untuk memanggil dia (plt. Sekda) harus Izin Wali Kota dulu,” kata dia.
Ketegangan terjadi antara Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Kota Tegal, Diyah Kemala Shinta, dengan Wakil Wali Kota, Nur Soleh. Ketegangan itu berawal dari kekosongan pimpinan pemerintahan, karena Wali Kota Siti Mashita sedang pergi menunaikan ibadah umrah.
Baca juga: PASNAS..!! Wakil Wali Kota Tegal Bersitegang dengan Plt. Sekda. Ada Apa?
Terkait hal itu, sesuai dengan arahan Wakil Gubernur Heru Sudjatmoko, Nur Soleh diminta untuk berkoordinasi dengan Sekda. Namun saat dipanggil, Plt. Sekda menolak dan meminta Nur Soleh minta izin ke Siti Mashita. Bahkan ketika ditemui, Diyah terkesan melawan dan mendebat Nur Soleh.
Hingga berita ini ditulis, Diyah Kemala belum bisa dimintai konfirmasi. Saat dihubungi melalui nomor teleponnya tidak aktif, begitu juga saat dihubungi melalui pesan whatsapp. (Rhn)
Discussion about this post