TEGAL, Panturapost.com – Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno, meminta anggaran Rp 100 juta untuk menghadapi anak buahnya sendiri, PNS Nonjob, pada sidang peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Permintaan tersebut disampaikan Pemerintah Kota kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Anggota Komisi I DPRD Kota Tegal, Heri Budiman, mengatakan uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016 Kota Tegal ini rencananya akan digunakan untuk membayar pengacara. Namun, komisinya menolak pengajuan anggaran tersebut. “Sudah kami drop,” kata dia kepada.
Menurut Heri, pada rapat yang digelar Senin, 3 Oktober 2016, legislatif juga memutuskan pengajuan anggaran tersebut ditolak. Badan Anggaran DPRD Kota Tegal, merekomendasikan agar wali kota Siti Mashita untuk mengembalikan status PNS seperti semula, sebelum mengajukan PK. “Bangar sudah menolak, PNS nonjob harus direhabilitasi dulu,” kata dia.
Heri mengatakan alasan penolakan tersebut didasari pada Undan-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA). Dalam pasal 66 ayat (2) menyebutkan, permohonan peninjauan kembali tidak menanguhkan atau menghentikan pelaksanakan putusan pengadilan sebelumnya. “Artinya Wali Kota harus melaksanakan putusan PT TUN Surabaya dulu, sebelum mengajukan PK,” ujar dia.
Baca juga: Sudah Kalah Gugatan, Kenapa Siti Mashita Tak Kembalikan Status PNS??
Selain itu, kata dia, dewan menganggap pengajuan PK oleh Pemkot adalah upaya mengulur waktu agar sejumlah PNS sudah terlanjur pensiun. Sebab, proses hukum di MA butuh waktu lebih dari setahun. Sedangkan pada 2017 mendatang, beberapa PNS nonjob yan semula menjabat di eselon II, tahun depan sudah memasuki masa pensiun. “Status hukum sudah inkrah. Ini juga untuk membuktikan Ibu wali kota taat pada hukum atau tidak,” ujar dia.
Dewan juga meminta pengajuan PK kepada MA oleh Pemkot ini dicabut. Menurut Heri, hal itu ditegaskan dalam pasal 66 ayat (3) UU tentang MA tersebut. “Di situ jelas disebutkan bahwa peninjauan kembali dapat dicabut selama belum diputus. Dan jika sudah dicabut, permohonan PK sudah tidak bsa diajukan lagi,” ujar dia.
Anggaran Rp 100 juta diajukan pada Selasa, 6 September 2016 untuk biaya pengacara. Pemkot diwakili oleh Kepala Bagian Hukum dan Organisasi, Mujiharti. Saat itu, rapat berlangsung cukup alot sampai malam hari. Hingga pada akhirnya, Komisi I menolak permintaan tersebut. Mujiharti, membenarkan pihaknya telah mengajukan anggaran sebesar RP 100 juta untuk keperluan PK. “Ya (anggaran Rp 100 juta) sudah diajukan,” kata dia kepada dalam sebuah kesempatan akhir September lalu.
Wali Kota berencana menempuh upaya hukum luar biasa ini, setelah banding yang diajukan Siti ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. “Seperti yang disampaikan Ibu Wali Kota, kami akan mengajukan PK,” kata Kepala Bagian Hukum dan organisasi KotaTegal, Mujiharti, Selasa, 6 September 2016.
Mujiharti saat dihubungi wartawan untuk dimintai tangapannya terkait penolakan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD, yang bersangkutan tidak merespons. Begitu juga Siti Mashita, tidak mengangangat telepon maupun membalas pesan yang dikirim via aplikasi Whatsapp. (Rhn/Tempo)
Discussion about this post