Wali Kota Tegal Butuh Rp 100 juta untuk Hadapi PNS Nonjob di Sidang PK. Buat Apa? – Panturapost.com
Minggu, Maret 26, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Wali Kota Tegal Butuh Rp 100 juta untuk Hadapi PNS Nonjob di Sidang PK. Buat Apa?

Raihan Fikri by Raihan Fikri
4 Oktober 2016
2 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

TEGAL, Panturapost.com – Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno, meminta anggaran Rp 100 juta untuk menghadapi anak buahnya sendiri, PNS Nonjob, pada sidang peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Permintaan tersebut disampaikan Pemerintah Kota kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Anggota Komisi I DPRD Kota Tegal, Heri Budiman, mengatakan uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016 Kota Tegal ini rencananya akan digunakan untuk membayar pengacara. Namun, komisinya menolak pengajuan anggaran tersebut. “Sudah kami drop,” kata dia kepada.

Menurut Heri, pada rapat yang digelar Senin, 3 Oktober 2016, legislatif juga memutuskan pengajuan anggaran tersebut ditolak. Badan Anggaran DPRD Kota Tegal, merekomendasikan agar wali kota Siti Mashita untuk mengembalikan status PNS seperti semula, sebelum mengajukan PK. “Bangar sudah menolak, PNS nonjob harus direhabilitasi dulu,” kata dia.

ADVERTISEMENT

Heri mengatakan alasan penolakan tersebut didasari pada Undan-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA). Dalam pasal 66 ayat (2) menyebutkan, permohonan peninjauan kembali tidak menanguhkan atau menghentikan pelaksanakan putusan pengadilan sebelumnya. “Artinya Wali Kota harus melaksanakan putusan PT TUN Surabaya dulu, sebelum mengajukan PK,” ujar dia.

Baca Juga

Datangi Kota Tegal, KPK Dampingi Pemkot Tutup Celah Potensi Korupsi

Datangi Kota Tegal, KPK Dampingi Pemkot Tutup Celah Potensi Korupsi

9 Maret 2023
RSUD Kardinah Kota Tegal Raih Akreditasi Paripurna

RSUD Kardinah Kota Tegal Raih Akreditasi Paripurna

27 Januari 2023

Baca juga: Sudah Kalah Gugatan, Kenapa Siti Mashita Tak Kembalikan Status PNS??

Selain itu, kata dia, dewan menganggap pengajuan PK oleh Pemkot adalah upaya mengulur waktu agar sejumlah PNS sudah terlanjur pensiun. Sebab, proses hukum di MA butuh waktu lebih dari setahun. Sedangkan pada 2017 mendatang, beberapa PNS nonjob yan semula menjabat di eselon II, tahun depan sudah memasuki masa pensiun. “Status hukum sudah inkrah. Ini juga untuk membuktikan Ibu wali kota taat pada hukum atau tidak,” ujar dia.

Dewan juga meminta pengajuan PK kepada MA oleh Pemkot ini dicabut. Menurut Heri, hal itu ditegaskan dalam pasal 66 ayat (3) UU tentang MA tersebut. “Di situ jelas disebutkan bahwa peninjauan kembali dapat dicabut selama belum diputus. Dan jika sudah dicabut, permohonan PK sudah tidak bsa diajukan lagi,” ujar dia.

ADVERTISEMENT

Baca juga: KASUS NONJOB PNS KOTA TEGAL: Pengajuan PK Wali Kota  Siti Mashita Sebagai Upaya Mengulur Waktu. Kok bisa?

Anggaran Rp 100 juta diajukan pada Selasa, 6 September 2016 untuk biaya pengacara. Pemkot diwakili oleh Kepala Bagian Hukum dan Organisasi, Mujiharti. Saat itu, rapat berlangsung cukup alot sampai malam hari. Hingga pada akhirnya, Komisi I menolak permintaan tersebut. Mujiharti, membenarkan pihaknya telah mengajukan anggaran sebesar RP 100 juta untuk keperluan PK. “Ya (anggaran Rp 100 juta) sudah diajukan,” kata dia kepada dalam sebuah kesempatan akhir September lalu.

Wali Kota berencana menempuh upaya hukum luar biasa ini, setelah banding yang diajukan Siti ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. “Seperti yang disampaikan Ibu Wali Kota, kami akan mengajukan PK,” kata Kepala Bagian Hukum dan organisasi KotaTegal, Mujiharti, Selasa, 6 September 2016.

Mujiharti saat dihubungi wartawan untuk dimintai tangapannya terkait penolakan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD, yang bersangkutan tidak merespons. Begitu juga Siti Mashita, tidak mengangangat telepon maupun membalas pesan yang dikirim via aplikasi Whatsapp.  (Rhn/Tempo)

Tags: Berita TegalKasus PNS Nonjob Kota TegalPemkot TegalWali Kota TEgal Ajukan PKWali Kota Tegal Siti MashitaWalikota Minta Rp 100 Juta untu ajukan PK
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Mau Dijual COD, Motor Ninja Milik Warga Tegal Malah Dibawa Kabur Calon Pembeli
Tegal

Mau Dijual COD, Motor Ninja Milik Warga Tegal Malah Dibawa Kabur Calon Pembeli

25 Maret 2023
Razia Ramadan, Polisi Brebes Sita Ribuan Petasan Cabe Rawit di Jatibarang
Brebes

Razia Ramadan, Polisi Brebes Sita Ribuan Petasan Cabe Rawit di Jatibarang

25 Maret 2023
Pria ODGJ Ngamuk di Brebes, Pecahkan Kaca hingga Lempar Barang
Brebes

Pria ODGJ Ngamuk di Brebes, Pecahkan Kaca hingga Lempar Barang

25 Maret 2023
Mayat Laki-laki yang Ditemukan Mengambang di Sungai Waluh Pemalang
Pemalang

Mayat Laki-laki yang Ditemukan Mengambang di Sungai Waluh Pemalang

25 Maret 2023

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Menelisik Asal usul Desa Sitanggal, Brebes

  • Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tegal dan Brebes Kamis 23 Maret 2023

  • Rindu Alam Guci Semakin Kece, Selain Pemandian Air Panas, Ada Tempat Foto yang Indah

  • Intelkam Polda Jateng Temui Kelompok Pengolah Ikan Asin di Blok J Pelabuhan Tegalsari Kota Tegal

  • Hari Kedua Uji Coba Jalur Searah di Brebes, Masih Ada Pengguna Jalan Menerjang Arah

  • Inovatif, Petani Muda di Tegal Modifikasi Alat Siram Tanaman Otomatis yang Lebih Hemat

  • Foto: Momen Keakraban Burung Kuntul Putih dengan Petani di Tegal

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 54.7k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In