TEGAL – Setelah tak ada kasus baru COVID-19 saat adaptasi kebiasan baru di tengah new normal, Pemkot Tegal akhirnya memutuskan untuk kembali memperbolehkan sejumlah kegiatan di tengah masyarakat.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, kesempatan diberikan kepada masyarakat yang akan menggelar hajatan, kegiatan keagamaan seperti pengajian, hingga hiburan. Asalkan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
“Kami persilahkan, masyarakat menggelar aktivitas keagamaan, pengajian, konser musik, termasuk hajatan. Tentunya harus tetap protokol kesehatan,” kata Dedy Yon, saat kegiatan monitoring wajah kota di Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Jumat (3/7/2020).
Dedy mengemukakan, sebelumnya banyak resepsi pernikahan yang sempat tertunda, meski proses akad sudah dijalankan di tengah COVID-19 awal-awal merebak. “Untuk resepsi juga boleh. Namun dengan beberapa catatan,” kata Dedy.
Catatan atau syarat yang wajib dilaksanakan, kata Dedy, kapasitas gedung untuk pesta pernikahan misalnya, hanya boleh diisi atau dihadiri separuhnya saja. “Misal gedung kapasitasnya 1.000 orang, maka tamu undangan maksimal 500,” kata Dedy.
Perwakilan Ikatan Pengusaha Pernikahan Tegal (IPPT), Muslih, mengaku menyambut gembira kebijakan Pemkot Tegal. Ia berharap, perlahan sektor ekonomi di bidang jasa pernikahan dan hiburan bisa kembali bergeliat.
Menurutnya, sejak lokal lockdown, isolasi wilayah, hingga PSBB, banyak pelaku usaha yang jatuh bahkan hampir bangkrut karena tak ada penghasilan. “Banyak acara yang tertunda. Bahkan banyak yang dibatalkan,” kata Muslih. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post