TEGAL – ES, 46 tahun, warga Kota Tegal menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan emas. Polsek Tegal Barat yang mendapat laporan dari masyarakat langsung bergerak menangkap pelaku, YS, 52 tahun, pada Rabu, 22 Agustus 2018.
“Setelah diselidiki, pelaku ternyata mengiming-imingi korban dan mengaku bisa menggandakan emas dengan cara ritual,” ungkap AKP Sugeng Kapolsek Tegal Barat.
Sugeng menjelaskan kejadiannya. Saat itu tersangka yang merupakan warga Jl Sepat, Tegal Sari, mengaku bahwa dia bisa menggandakan perhiasan emas. Caranya dengan memancing perhiasan milik korban.
Kemudian atas perintah pelaku, korban menyerahkan perhiasan emas berupa kalung seberat 15 gram. Namun, perhiasan tersebut malah digadaikan di kantor pegadaian Kota Tegal.
“Korban menyerahkan emas kepada pelaku seberat 15 gram untuk digandakan. Namun ternyata emas tersebut digadaikan di pegadaian senilai Rp 5 juta. Selain itu tersangka juga berjanji untuk menikahi korban,” ungkap AKP Sugeng.
Sugeng mengungkapkan, atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.750.000. Pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 2 lembar surat gadai perhiasan emas.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kepolisian mengimbau kepada warga jika ada lagi yang menjadi korban terkait pelaku, agar segera melaporkan ke polsek Tegal Barat. (Panturapost.id)
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post