Rabu, Januari 27, 2021
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Wasmad Bayar Denda Rp 50 Juta Namun Kejari Tegal Belum Mau Terima

Belum Inkracht, Wasmad Masih Pikir-Pikir dalam Sidang Putusan Perkara Konser Dangdut di Masa Pandemi COVID-19

Setyadi by Setyadi
2021/01/14 2:51pm
2 min read
0
Wasmad Bayar Denda Rp 50 Juta Namun Kejari Tegal Belum Mau Terima

Terpidana kasus dangdutan Wasmad Edi Susilo menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Tegal untuk membayar denda, Kamis (14/1/2021). (Foto: Istimewa)

120
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TEGAL – Terpidana pelanggar protokol kesehatan usai menggelar konser dangdut pada masa pandemi COVID-19, Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Tegal, Kamis (14/1/2021).

Kedatangan Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Tegal itu untuk membayarkan denda Rp 50 juta seperti dalam amar putusan majelis hakim. “Iya mas (benar),” kata Wasmad, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (14/1/2021).

Wasmad mengungkapkan, setelah dijatuhi vonis Selasa (12/1/2020), dirinya belakangan menyatakan menerima keputusan majelis hakim. Meski awalnya dirinya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yakni divonis 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider tiga bulan dengan masa percobaan satu tahun.

“Insya Allah itu sudah putusan yang terbaik ya. Makanya tadi saya siap untuk menyelesaikan terkait denda,” pungkasnya.

Baca Juga

Wasmad Bayar Denda Rp 50 Juta Namun Kejari Tegal Belum Mau Terima

Wasmad pan Mbayar Denda Séket Juta, Tapi Kejaksaan Durung Gelem Nrima

15 Januari 2021
Wasmad: Sudah Putusan yang Terbaik dari Majelis Hakim

Divonis Nem Wulan karo Percobaan Sa Taun, Wasmad Ora Dipenjara

13 Januari 2021
Divonis 6 Bulan dengan Percobaan 1 Tahun, Wasmad Tak Langsung Dipenjara

Pengamat Sebut Vonis Terhadap Wasmad Terlalu Ringan dan Tak Menimbulkan Efek Jera

13 Januari 2021
Pusat Berlakukan Pembatasan Sosial di Jawa-Bali, Jateng Siap Terapkan di 3 Wilayah Ini

Ganjar Tanggapi Vonis Wasmad: Ini Jadi Peringatan untuk Semua

12 Januari 2021

Kepala Seksi Inteligen Kejaksaan Negeri Tegal Ali Mukhtar mengatakan, pihaknya belum bisa menerima pembayaran denda. Pasalnya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Mau bayar denda, tapi putusannya belum inkracht, masih pikir-pikir. Jadi kejaksaan belum mau menerima dendanya,” kata Ali.

Ali mengatakan, denda baru bisa dibayarkan jika keputusan hukum sudah inkracht. Atau kedua belah pihak baik terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menerima putusan setelah 7 hari waktu pikir-pikir pasca pembacaan vonis hakim Selasa (12/1/2021) lalu.

Diberitakan sebelumnya, Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, akhirnya menjalani sidang putusan, Selasa (16/1/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Tegal. Dalam kesempatan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun terhadap terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati, menyatakan Wasmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan tidak mematuhi perintah pejabat yang sah. “Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan denda Rp 50 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Toetik dalam amar putusannya.

“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan majelis hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir,” lanjut Toetik, didampingi hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.

Wasmad dinyatakan terbukti melanggar Pasal 93 UU. No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP. Musababnya, karena menggelar konser dangdut saat hajatan 23 September 2020 lalu.

Usai mendengarkan vonis, Wasmad Edi Susilo menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ditanya majelis hakim.

Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang sebelumnya Selasa (5/1/2021) lalu. Saat itu, JPU menuntut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan penjara. (*)

Editor: Muhammad Abduh

Tags: Wasmad Edi Susilo
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Lampu Penerangan Kurang 15 Ribu, Sebagian Jalan Umum di Brebes Masih Gelap
Brebes

Lampu Penerangan Kurang 15 Ribu, Sebagian Jalan Umum di Brebes Masih Gelap

27 Januari 2021
Manajemen dan Suporter Persekat Gotong Royong Benahi Stadion Tri Sanja
Slawi

Dapat Bantuan Rp 2,5 Miliar, Penataan GOR Tri Sanja Slawi Dilakukan Bertahap

27 Januari 2021
154 Pejabat Fungsional Pemkab Tegal Hasil CPNS 2018 Dilantik
Inspire Slawi

154 Pejabat Fungsional Pemkab Tegal Hasil CPNS 2018 Dilantik

27 Januari 2021
Polres Tegal Kota Selidiki Dugaan Tipikor 2 ASN Bakeuda
Berita Utama

Polres Tegal Kota Selidiki Dugaan Tipikor 2 ASN Bakeuda

27 Januari 2021

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Dicucus Ramé-ramé nang Rést Aréa Banjaratma, Prawan Umur 16 Beraraun

  • Sawisé Nabrak Trek, Motor Scoopy Dihampad Mobil Avanza Nang Ngarep Pom Bensin Cabawan

  • Mblunat! Bapa-bapa Nang Banjarharjo Kolu Nyabuli Tanggané Dhéwék Nganti Papat

  • Alesan Bapa-bapa Nang Brebes Nyabuli Anaké Tanggané, Merga Ditinggal Bojoné Kerja Nang Arab

  • Gadis 16 Tahun Digilir di Rest Area Banjaratma 7 Bulan Lalu, Pelaku Belum Ditangkap

  • Tabrak Truk yang Melintang di Depan Pom Bensin Cabawan, Pengendara Sepeda Motor Luka Berat Dihantam Avanza

  • Kepergok Curi Bawang 75 kilogram di Brebes, Warga Tegal Ditangkap

MEDIA SOSIAL

  • 122.2k Fans
  • 169 Followers
  • 24.8k Followers
  • 45.8k Subscribers
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Iklan Baris

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Tegal
    • Slawi
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Nasional
  • Jateng
  • Wisata
  • Video
  • Opini
  • PodPost
  • Moci
  • Sejarah
  • Infografik
  • Warta Ngapak
  • Advetorial

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Close Ads X