TEGAL – Terpidana pelanggar protokol kesehatan usai menggelar konser dangdut pada masa pandemi COVID-19, Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Tegal, Kamis (14/1/2021).
Kedatangan Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Tegal itu untuk membayarkan denda Rp 50 juta seperti dalam amar putusan majelis hakim. “Iya mas (benar),” kata Wasmad, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (14/1/2021).
Wasmad mengungkapkan, setelah dijatuhi vonis Selasa (12/1/2020), dirinya belakangan menyatakan menerima keputusan majelis hakim. Meski awalnya dirinya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yakni divonis 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider tiga bulan dengan masa percobaan satu tahun.
“Insya Allah itu sudah putusan yang terbaik ya. Makanya tadi saya siap untuk menyelesaikan terkait denda,” pungkasnya.
Kepala Seksi Inteligen Kejaksaan Negeri Tegal Ali Mukhtar mengatakan, pihaknya belum bisa menerima pembayaran denda. Pasalnya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Mau bayar denda, tapi putusannya belum inkracht, masih pikir-pikir. Jadi kejaksaan belum mau menerima dendanya,” kata Ali.
Ali mengatakan, denda baru bisa dibayarkan jika keputusan hukum sudah inkracht. Atau kedua belah pihak baik terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menerima putusan setelah 7 hari waktu pikir-pikir pasca pembacaan vonis hakim Selasa (12/1/2021) lalu.
Diberitakan sebelumnya, Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, akhirnya menjalani sidang putusan, Selasa (16/1/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Tegal. Dalam kesempatan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun terhadap terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati, menyatakan Wasmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan tidak mematuhi perintah pejabat yang sah. “Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan denda Rp 50 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Toetik dalam amar putusannya.
“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan majelis hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir,” lanjut Toetik, didampingi hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.
Wasmad dinyatakan terbukti melanggar Pasal 93 UU. No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP. Musababnya, karena menggelar konser dangdut saat hajatan 23 September 2020 lalu.
Usai mendengarkan vonis, Wasmad Edi Susilo menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ditanya majelis hakim.
Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang sebelumnya Selasa (5/1/2021) lalu. Saat itu, JPU menuntut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan penjara. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post