Wasmad Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Gelar Dangdutan di Tengah Pandemi – Panturapost.com
Sabtu, Januari 28, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Daerah Kota Tegal

Wasmad Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Gelar Dangdutan di Tengah Pandemi

Meski ditetapkan tersangka, Wasmad tidak ditahan dan hanya wajib lapor.

Setyadi by Setyadi
28 September 2020
1 min read
0
Wasmad Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Gelar Dangdutan di Tengah Pandemi

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020). (Foto: Setyadi)

Share on FacebookShare on Twitter

TEGAL – Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu setelah Wasmad menggelar pesta hajatan dengan hiburan dangdut di Lapangan Tegal Selatan Rabu (23/9/2020) pekan lalu.

“Kita telah melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES,” kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).

Rita Wulandari mengatakan, dasar penyelidikan awalnya adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tanggal 25 September.

ADVERTISEMENT

“Atas dasar laporan itu kita melakukan serangkaian upaya penyelidikan, kemudian setelah bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan,” kata Kapolres.

Baca Juga

Warga Gerebek Toko Popok Bayi di Margadana Tegal, Temukan Ribuan Pil Penenang Tanpa Izin Edar

Gara-gara Ngadoli Pil Koplo, Toko Popok Bayi nang Margadana Tegal Digrebek

10 Januari 2023
Malam Refleksi Tahun Ke-4 Umi-Ardie diawali Dengan Pesta Rakyat

Malam Refleksi Tahun Ke-4 Umi-Ardie diawali Dengan Pesta Rakyat

9 Januari 2023

Modus operandinya, kata Kapolres, Wasmad melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan ptoyokol kesehatan. Serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang.

ADVERTISEMENT

Pihaknya sedikitnya telah meminta keterangan 15 orang saksi dan sejumlah keterangan dari para saksi ahli.

“Dari hasil penyidikan dan melakukan serangkaian upaya pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, dan beberapa ahli ada ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa,” kata Kapolres.

Pihaknya juga mengamankan sedikitnya 7 barang bukti. Mulai dari surat pengantar RT,  pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang dierbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video yang menggambarkan jalannya acara.

Wasmad disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara.

Meski ditetapkan tersangka, WES tidak ditahan. Ia hanya akan dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum yang berjalan.

“Melihat ancaman hukumannya kita tidak melakukan penahanan, ancamannya satu tahun penjara denda Rp 100 juta. Kita sudah punya surat pemanggilan tersangka, rencana kita panggil hari Rabu, setelah itu wajib lapor,” pungkasnya. (*)

Editor: Irsyam Faiz

Tags: Dangdutan di tengah pandeminewsTegaltersangkaWasmad Edi Susilo
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

RSUD Kardinah Kota Tegal Raih Akreditasi Paripurna
Kota Tegal

RSUD Kardinah Kota Tegal Raih Akreditasi Paripurna

27 Januari 2023
Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar
Brebes corner

Suami yang Bunuh Istri di Brebes Mengaku Dapat Bisikan Gaib

27 Januari 2023
Pemain Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Pindah ke Jeonnam Dragons
Olahraga

Pemain Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Pindah ke Jeonnam Dragons

27 Januari 2023
Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar
Brebes

Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar

27 Januari 2023

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Tilang Elektronik Pakai Drone Mulai Diuji Coba di Brebes, Ini Sasaranya…

  • Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar

  • Bejat! Ayah di Brebes Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun

  • Sempat Buron, Oknum Wartawan Brebes Tersangka Kasus Pemerasan Terkait Perkosaan Ditangkap di Jakarta

  • Polisi Kejar 2 Oknum LSM Terduga Pelaku Pemerasan Terkait Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes 

  • Suami yang Bunuh Istri di Brebes Mengaku Dapat Bisikan Gaib

  • Polisi Ungkap Nama LSM Tersangka Pemerasan dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 54.4k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Infografik
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In