BREBES, Panturapost.com – Mi instan impor yang mengandung babi tenyata masih beredar di minimarket di Brebes. Hal itu berdasarkan temuan Dinas Koperasi dan Perdagangan Brebes, saat razia pada kamis 22 Juni 2017.
Dalam razia itu, petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Koperasi dan Perdagangan, Satpol PP, dan Dinas kesehatan Brebes menyisir empat tempat. Yaitu tiga minimarket dan satu swalayan.
Hasilnya, petugas menemukan ada satu minimarket di Kelurahan Pasarbatang yang masih menjual makanan yang sudah dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tersebut.

“Kami menemukan ternyata makanan itu masih dijajalan di rak-rak mi instan,” kata Sutedjo, Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Brebes, Jumat 23 Juni 2017.
Dari temuan itu, pihaknya langsung melakukan penarikan dan meminta kepada pihak minimarket untuk tidak menjualnya kembali. Petugas juga memasang daftar merk mi instan impor yang dilarang BPOM.
Sutejo meminta kepada masyarakat agar berhato-hati membeli mi instan impor. Sebab, tidak semua mi tersebut aman dikonsumsi.
Badan POM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea. Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk menunjukkan positif (+) terdeteksi mengandung DNA babi yaitu:
No. | Nama Dagang | Nama Produk | Nomor Izin Edar | Importir |
1. | Samyang | Mi Instan U-Dong | BPOM RI ML 231509497014 | PT. Koin Bumi |
2. | Nongshim | Mi Instan (Shim Ramyun Black) | BPOM RI ML 231509052014 | PT. Koin Bumi |
3. | Samyang | Mi Instan Rasa Kimchi | BPOM RI ML 231509448014 | PT. Koin Bumi |
4. | Ottogi | Mi Instan (Yeul Ramen) | BPOM RI ML 231509284014 | PT. Koin Bumi |
Discussion about this post