BREBES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes, kembali menerima pengembalian uang kerugian negara dari Yayasan SMK Kerabat Kita Bumiayu, Jumat, 30 November 2018. Uang yang dikembalikan atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu nilainya Rp 959.009.100.
Adapun pengembalian uang kerugian negara itu, merupakan kali ketiga yang diserahkan Yayasan SMK Kerabat Kita Bumiayu kepada Kejari Brebes. Sebelumnya, yayasan tersebut mengembalikan uang kerugian negara pada pertengahan Oktober lalu sebesar Rp 594,300 juta. Lalu pada 7 November lalu sebesar Rp 500 juta.
Dengan begitu, Yayasan SMK Kerabat Kita telah mengembalikan seluruh kerugian negara akibat kasus tersebut. Adapun total kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tersebut sebesar Rp 2,053 miliar.
Penyerahan uang diterima langsung Kapala Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Transiswara Adhi didampingi Kasi Pidsus Arie Candra Dinata Noor, di ruang Kasi Pidsus Kejari Brebes.
Sebelum diserahakan, uang yang dibawa pengurus yayasan dengan kardus coklat itu, terlebih dahulu diperiksa dan dihitung petugas bank yang sengaja dihadirkan. Penyerahan juga disaksikan Penasehat Hukum kedua terdakwa yakni, Catur Wildan Nugroho dan Ajar Putra Sanjaya.
Kejari Brebes, Transiswara Adhi, mengatakan dengan pengembalian uang tahap ketiga tersebut, berarti pihak Yayasan SMK Kerabat Kita telah mengembalikan seluruh kerugian negera yang terjadi dalam perkara dugaan korupsi dana BOS. Yakni sejumlah Rp 2.053.309.800.
“Jadi, total semuanya sudah dikembalikan oleh pihak Yayasan Kerabat Kita Bumiayu,” katanya.
Menurut Kajari, uang pengembalian kerugaian negara tersebut selanjutnya akan dipergunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat terdakwa Kasek SMK Kerabat Kita Bumiayu, Suhirman dan Wakasek Sugiarto tersebut.
“Kedua terdakwa ini, sekarang masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang,” jelasnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Fajar Putra Sanjaya, mengatakan pengembalian uang kerugian negara itu diharapkan dapat membantu kliennya dalam menjalani proses persidangan.
Dari dakwaan JPU, kata dia, dengan pengembalian uang kerugian negera tahap ketiga itu berarti kerugian negera atas kasus kliennya sudah nol persen. Hal itu sesuai dengan komitmen awal kedua terdakwa dan pihak Yayasan SMK Kerabat Kita.
“Atas langkah ini, diharapkan klien kami akan mendapat tuntutan yang ringan dan akan diambil pasal yang meringankan,” ucap Fajar Putera Sanjaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah (Kasek) SMK Kerabat Kita Bumiayu, Suhirman dan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMK Kerabat Kita Bumiayu, Sugiarto ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Senin (15/10) lalu. Keduanya ditahan terkait kasus tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan penggunaan dan penyaluran dana BOS tahun 2015-2017 senilai Rp 4,9 miliar, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,053 miliar lebih. (Panturapost.id)
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post